Pasal 12
BAB 5 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan calon pegawai pelajar: a. PNS dan PNS dpk di lingkungan Badan; b. sehat jasmani dan rohani; c. daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) minimal 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; d. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; e. lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan; f. menandatangani perjanjian tugas belajar; g. adanya jaminan pembiayaan tugas belajar; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. mendapat persetujuan Sekretariat Negara Republik INDONESIA untuk tugas belajar ke luar negeri; i. mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya bagi tenaga fungsional umum, struktural atau bidang studi linier bagi tenaga fungsional; j. tidak sedang:
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
- menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
- melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan 9) melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; k. tidak pernah:
- gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan 2) dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya. (2) Semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan disahkan oleh pimpinan unit kerja. (3) Batas usia maksimal pegawai pelajar adalah: a. 25 (dua lima) tahun untuk diploma I/sederajat; b. 25 (dua lima) tahun untuk diploma II/sederajat; c. 25 (dua puluh) tahun untuk diploma III/sederajat; d. 25 (dua puluh lima) tahun untuk sarjana atau diploma IV; e. 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk magister atau yang setara;dan f. 40 (empat puluh) tahun untuk doktor. www.djpp.kemenkumham.go.id
