PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PELAYANAN
Prakiraan Cuaca 3 (tiga) harian Wilayah Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan informasi 3 (tiga) harian yang berisi ringkasan keadaan Cuaca umum, prakiraan Cuaca, arah dan kecepatan angin, serta tinggi gelombang laut di berbagai wilayah INDONESIA berdasarkan Wilayah Pelayanan.
