PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN KLIMATOLOGI
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN KLASIFIKASI
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
