PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN KLIMATOLOGI
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN KLASIFIKASI
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, substansi yang mengatur tentang uraian tugas stasiun klimatologi dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.008 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
