PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN KLIMATOLOGI
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN KLASIFIKASI
(1) Stasiun klimatologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Stasiun klimatologi dipimpin oleh seorang Kepala Stasiun.
