PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN KLIMATOLOGI
Pasal 3
BAB 1 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi ketentuan tugas stasiun klimatologi, terdiri dari kegiatan: a. pengamatan; b. pengelolaan data; c. pelayanan jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemeliharaan; e. kerjasama/koordinasi; f. administrasi; dan g. tugas tambahan.
