Pasal 9
BAB 4 — UNIT PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas informasi dan jasa konsultasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika selain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Unit PTSP. (3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tata cara penyampaian layanan informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. jumlah dan jenis informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan c. tata cara pembayaran layanan informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
