PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 8
BAB 4 — UNIT PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
(1) Unit PTSP Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, berkedudukan di unit organisasi yang menangani fungsi di bidang publikasi, dokumentasi, hubungan pers dan media, serta layanan publik terpadu. (2) Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berkedudukan di Unit Pelaksana Teknis.
