PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 14
BAB 4 — UNIT PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Unit PTSP Pusat memberikan pelayanan meliputi: a. informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika; c. jasa konsultasi terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika; d. jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan e. informasi dan/atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
