Pasal 13
BAB 4 — UNIT PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dijabat oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dijabat oleh Kepala Subbagian Hubungan Pers dan Media. (3) Supervisor/Koordinator Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dijabat oleh pejabat pengawas di lingkungan unit kerja terkait. (4) Petugas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dijabat oleh pejabat fungsional, yang terdiri dari:
a. bidang meteorologi; b. bidang klimatologi; c. bidang geofisika; d. bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa; dan e. bidang kesekretariatan, yang ditunjuk oleh Kepala Unit PTSP Pusat berdasarkan usulan dari pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.
