PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENEMPATAN LULUSAN JENJANG PROGRAM DIPLOMA I...
Pasal 6
(1) Lulusan yang memperoleh ranking tinggi mempunyai hak untuk ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis yang masuk dalam Ring Wilayah tinggi sesuai dengan formasi pegawai. (2) Formasi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh instansi yang berwenang.
