PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENEMPATAN LULUSAN JENJANG PROGRAM DIPLOMA I...
Pasal 5
(1) Ranking lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan ranking yang diperoleh pada akhir masa pendidikan di kelas masing-masing lulusan. (2) Penentuan ranking sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif Akademik Taruna.
