PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI...
Pasal 6
BAB 3 — LINGKUP URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (2) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan pelimpahan kepada pihak lain. (3) Gubernur MENETAPKAN DPMPTSP provinsi atau perangkat pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal dengan nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagai Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi.
