PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 5
BAB 4 — TIM PENGARAH
(1) Tim Pengarah diketuai oleh Kepala BKPM dan beranggotakan Pejabat eselon I BKPM.
(2) Tim Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Tim Pelaksana dalam rangka penyelenggaraan PTSP Pusat.
