PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT
Pasal 4
BAB 3 — TIM PENYELENGGARAAN PTSP PUSAT DI BKPM
(1) Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM dilaksanakan oleh Kepala BKPM melalui penugasan kepada Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKPM. (2) Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM diketuai oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. (3) Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pejabat BKPM dan Pejabat Penghubung. (4) Tim Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
