PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal
Januari sampai dengan 31 Desember tahun sebelumnya. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
