PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhir jabatan sebagai Penyelenggara Negara.
