Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Penjualan untuk Penghapusan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Surat Persetujuan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) MENETAPKAN Penjualan untuk Penghapusan BMN dilakukan secara lelang, Pengguna Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang. (3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan proses Penjualan BMN dan menerbitkan Risalah Lelang. (4) Berdasarkan Risalah Lelang, instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan serah terima
barang kepada pemenang lelang yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (5) Dalam hal permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Persetujuan Penjualan diterima, dilakukan penilaian ulang. (6) Dalam hal hasil penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengguna Barang menerbitkan Perubahan Nilai Limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Persetujuan Penjualan Pengguna Barang yang telah diterbitkan sebelumnya.
