Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Lelang ulang dapat dilakukan dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama. (2) Dalam hal dilakukan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang. (3) Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang pertama, dilakukan penilaian ulang. (4) Dalam hal hasil penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengguna Barang menerbitkan Perubahan Nilai Limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengguna Barang yang telah diterbitkan sebelumnya.
