Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab terhadap persiapan permohonan Penjualan untuk Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan. (2) Dalam melakukan persiapan permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa Pengguna Barang membentuk tim internal dan/atau dapat melibatkan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. (3) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan: a. penelitian data administratif meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; b. penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif; dan c. penelitian untuk mendapatkan hasil penilaian.
