Pasal 6
BAB 3 — POKOK-POKOK PENJUALAN UNTUK PENGHAPUSAN BMN SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
(1) Penjualan untuk Penghapusan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis. (2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut: a. BMN tidak dapat digunakan karena rusak berat dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b. BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; c. BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain- lain sejenisnya; atau d. BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan. (3) Aspek ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. (4) Aspek yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
