PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengelola Barang kepada Pengguna Barang yaitu untuk melakukan Penjualan untuk Penghapusan BMN selain tanah dan/atau bangunan.
