PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
- Pengguna Barang adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
- Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat di Badan Koordinasi Penanaman Modal yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
- Penilaian adalah proses kegiatan memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
- Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
- Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan Pengguna Barang selaku Penjual.
- Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk membebaskan Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 12. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
