PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PRINSIP PENANAMAN...
Pasal 3
(1) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : a. bidang usaha yang di dalamnya terdapat modal asing; b. bidang usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundangan-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): a. di bidang Perindustrian tidak mencakup izin prinsip penanaman modal beserta perubahannya untuk jenis industri sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id
- industri minuman beralkohol;
- industri kertas berharga;
- industri senjata dan amunisi;
- industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis;
- industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tentang industri prioritas tinggi; b. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup izin prinsip penanaman modal Hulu Minyak dan Gas Bumi karena merupakan kewenangan Kementerian Teknis terkait.
