PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PRINSIP PENANAMAN...
Pasal 2
BKPM melimpahkan wewenang penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya : a. di KPBPB Batam kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam; b. di KPBPB Bintan :
- untuk wilayah Kabupaten Bintan kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan;
- untuk wilayah Kota Tanjung Pinang kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang; c. di KPBPB Karimun kepada Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Karimun.
