PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Maksud dari Peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM. (2) Tujuan dari Peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi semua pihak yang berkaitan dengan informasi publik di lingkungan BKPM.
