Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta informasi lain yang berkaitan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh BKPM dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama, yang selanjutnya disebut PPID Utama, adalah pejabat yang mengoordinasikan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana, yang selanjutnya disebut PPID Pelaksana, adalah pejabat yang melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM.
Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang selanjutnya disebut Sekretaris PPID, adalah pejabat yang melaksanakan kegiatan administrasi pengelolaan informasi publik di lingkungan BKPM.
Klasifikasi adalah pengelompokan informasi dan dokumen secara sistematis berdasarkan kategori sebagaimana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelayanan Informasi adalah layanan yang diberikan oleh BKPM kepada pengguna informasi publik.
Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
