PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai yang telah ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini tetap dapat menjalankan tugas sebagai Plt. dan Plh. sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
