Pasal 17
BAB 4 — HAK KEUANGAN
(1) Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai Plt. atau Plh., menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari tunjangan kinerja dalam jabatan sebagai Plt. atau Plh. pada jabatan yang dirangkapnya. (2) Pejabat setingkat yang merangkap sebagai Plt. atau Plh., menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari tunjangan kinerja yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya. (3) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. untuk jabatan yang setingkat lebih tinggi dengan jabatan definitifnya, diberikan tunjangan kinerja jabatan definitifnya dan ditambah dengan selisih antara tunjangan kinerja jabatan sebagai Plt. dan Plh. dengan tunjangan kinerja jabatan definitifnya. (4) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibayarkan dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan masa pembayaran tunjangan kinerja. (5) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.
.
