PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 14
BAB 3 — PENUNJUKAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plh. berakhir jabatannya apabila: a. berakhirnya jangka waktu penugasan; b. meninggal dunia; c. diberhentikan dalam jabatan definitifnya; d. mengundurkan diri; e. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan/atau rohani untuk melanjutkan tugasnya sebagai Plh.; dan/atau f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat. (2) Pemberhentian Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang menunjuk Plh..
