PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 11
BAB 3 — PENUNJUKAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Atasan pejabat yang berhalangan tetap dapat mengusulkan Plt. untuk ditunjuk oleh Kepala BKPM atau Sekretaris Utama BKPM. (2) Pejabat yang berhalangan sementara dapat mengusulkan Plh. untuk ditunjuk oleh Kepala BKPM atau Sekretaris Utama BKPM.
