PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 10
BAB 3 — PENUNJUKAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plt. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yaitu sama atau setingkat di bawah di lingkungan unit kerjanya.
(2) Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plh. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yaitu sama atau setingkat di bawah di lingkungan unit kerjanya. (3) Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Plt. dan Plh. dalam jabatan pengawas.
