Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyampaian: a. laporan kantor perwakilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; b. laporan realisasi impor berdasarkan pembebasan bea masuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; c. permohonan pencabutan perizinan Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; d. permohonan penutupan kantor perwakilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan e. permohonan penutupan kantor cabang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilakukan secara bertahap melalui SPIPISE. (2) Penyampaian laporan, permohonan pencabutan, dan permohonan penutupan secara daring melalui SPIPISE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada BKPM dimulai paling lambat pada tanggal 2 Juni 2019. (3) Penyampaian laporan, permohonan pencabutan, dan permohonan penutupan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, kepada DPMPTSP Provinsi, Badan Pengusahaan KPBPB, dan Administrator KEK dimulai paling lambat tanggal 2 Januari 2019. (4) Dalam hal belum dimungkinkannya pelaporan, pencabutan dan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) disebabkan sarana dan prasarana yang belum mendukung, pelaporan, pencabutan dan penutupan dilaksanakan secara luar jaringan (luring). (5) Dalam hal pelaksanaan pencabutan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan formulir pencabutan, dengan format tercantum dalam
