Pasal 40
BAB 8 — BIAYA
(1) Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK. (2) Biaya yang diperlukan pejabat BKPM dan pejabat Instansi Teknis terkait untuk kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Biaya yang diperlukan DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota dan pejabat instansi terkait di daerah untuk kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. (4) Biaya yang diperlukan Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK untuk kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada
Anggaran Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK.
