PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah...
Pasal 5
(1) Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan
nonperizinan melekat pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. (2) Besaran tipelogi unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti besaran tipelogi pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
