Pasal 4
(1) Urusan pemerintahan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kewenangan wajib non pelayanan dasar yang diwadahi dalam bentuk dinas. (2) Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal di daerah provinsi dan kabupaten/kota dibagi dalam 4 (empat) tipelogi. (3) Tipelogi dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Dinas Tipe A untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja besar; b. Dinas Tipe B untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja sedang; c. Dinas Tipe C untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja kecil; dan d. Dinas Tipe C dengan nilai pemetaan kurang dari 401 (empat ratus satu) untuk mewadahi pelaksanaan tingkat dan intensitas beban kerja sangat kecil serta dimungkinkan menerima tambahan urusan pemerintahan lainnya yang serumpun. (4) Tambahan urusan pemerintahan lainnya yang serumpun dengan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu: a. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; b. Perindustrian; c. Perdagangan; d. Energi dan Sumber Daya Mineral; e. Transmigrasi; dan f. Tenaga kerja.
