PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN FUNGSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU...
Pasal 34
BAB 9 — PELAPORAN
Atas penyelenggaraan fungsi PTSP bidang penanaman modal di BKPM, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal membuat laporan pelaksanaan penyelenggaraan administrasi pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal secara tertulis setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala BKPM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
