PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN FUNGSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU...
Pasal 32
BAB 7 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan perizinan dan nonperizinan dalam rangka penyelenggaraan fungsi PTSP bidang penanaman modal di BKPM secara fungsional dilakukan oleh Kepala BKPM. (2) Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administrasi dilakukan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.
