PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN FUNGSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU...
Pasal 30
BAB 6 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pejabat pelaksana fungsi PTSP di bidang penanaman modal di BKPM diberikan sanksi dalam hal ketidakdisiplinan dan perilaku buruk dengan mempertimbangkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ketidaksanggupan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, transparan dan akuntabel; dan b. ketidaktepatan dalam melaksanakan standar operasional prosedur.
