Pasal 16
BAB 4 — UNSUR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PENANAMAN MODAL DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
(1) Pengambilan nomor antrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. nomor antrian berdasarkan katagori layanan yang diinginkan; b. untuk layanan konsultasi, satu nomor antrian hanya berlaku untuk 1 (satu) orang,; c. untuk layanan permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal, 1 (satu) nomor antrian yang berlaku untuk 1 (satu) perusahaan; d. Front Officer memanggil nomor antrian 3 (tiga) kali, apabila setelah dilakukan pemanggilan nomor antrian dan yang bersangkutan tidak menghadap, Front Officer akan memanggil nomor antrian berikutnya; e. Front Officer tidak melayani tamu tanpa nomor antrian; f. apabila nomor antrian sudah terlewati, maka tamu wajib mengambil nomor antrian baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengambilan produk perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7), harus dilakukan oleh orang yang menyampaikan permohonan kepada Front Officer dengan menunjukkan kartu identitas dan tanda terima permohonan asli.
