Pasal 14
BAB 4 — UNSUR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PENANAMAN MODAL DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
(1) Penanam modal yang membutuhkan perizinan dan nonperizinan penanaman modal untuk pelaksanaan operasional kegiatan usahanya dapat memanfaatkan layanan penyelenggaraan fungsi PTSP bidang penanaman modal di BKPM. (2) Penanam modal yang membutuhkan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil nomor antrian layanan kecuali untuk layanan pengaduan. (3) Penanam modal yang membutuhkan layanan informasi penanaman modal menghubungi layanan Help Desk. (4) Penanam modal yang membutuhkan layanan pengajuan permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal menghubungi Front Officer Pelayanan Penanaman Modal. (5) Penanam modal yang membutuhkan layanan pengajuan Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan permohonan pembatalan/pencabutan perizinan penanaman modal menghubungi Front Officer Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Penanam modal yang membutuhkan layanan pengajuan permohonan nonperizinan penanaman modal yang tidak didelegasikan kepada Kepala BKPM menghubungi Front Officer Kementerian Teknis. (7) Penanam modal yang membutuhkan layanan pengambilan produk perizinan dan nonperizinan penanaman modal menghubungi Tata Usaha BKPM. (8) Penanam modal yang menyampaikan pengaduan atas layanan yang diselenggarakan oleh PTSP bidang penanaman modal di BKPM menghubungi Desk Layanan Pengaduan.
