Pasal 4
BAB 3 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai dinyatakan melanggar Jam Kerja apabila tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, tanpa Alasan Yang Sah.
(2) Pegawai tidak dinyatakan melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, dengan menggunakan Alasan Yang Sah. (3) Alasan Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh: a. Pejabat Eselon I, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh Pejabat Eselon II; b. Pejabat Eselon II, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh Pejabat Eselon III atau Pejabat Fungsional Tertentu; c. Pejabat Eselon III, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh Pejabat Eselon IV; atau d. Pejabat Eselon IV, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh Pejabat Fungsional Umum. (4) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir. (6) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar Jam Kerja.
