Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan Jam Kerja yang berlaku di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai berikut: a Hari Senin – Kamis : pukul 07.30 – 16.00 WIB Istirahat : pukul 12.00 – 13.00 WIB b Hari Jumat : pukul 07.30 – 16.30 WIB Istirahat : `pukul 11.30 – 13.00 WIB c Jumlah waktu keterlambatan yang dapat digantikan paling lama 30 (tiga puluh) menit terhitung sejak jam masuk kerja pada hari yang sama. (2) Penggantian jumlah waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sama dengan jumlah waktu keterlambatan pada hari yang sama. (3) Kehadiran dan kepulangan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pengisian daftar hadir elektronik sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk dan pada saat pulang kerja. (4) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik; c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; atau d. terjadi keadaan kahar (force majeure). (5) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
