Pasal 17
BAB 5 — PEMBERLAKUAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf c angka 1, angka 2, angka 3, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke-15 (lima belas) setelah Pegawai menerima hukuman disiplin, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2, diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan. (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b angka 3 bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Kepala, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan. (5) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 4 diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak hari ke-15 (lima belas) setelah Pegawai menerima hukuman disiplin. (6) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak tanggal penahanan.
