PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 16
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus perseratus) selama dalam masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai yang dikenakan pemotongan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diijinkan untuk melaksanakan tugas kembali.
