PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 14
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu. b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan. c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri). d. Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain. e. Pegawai yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. f. Pegawai yang menjalani cuti besar; g. Pegawai yang menjalani tugas belajar lebih dari 3 (tiga) bulan.
