Pasal 76
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Perencanaan Infrastrukur menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha infrastruktur; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang infrastruktur; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang infrastruktur; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang infrastruktur; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
