PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN...
Pasal 75
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Direktorat Perencanaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana umum, rencana strategis dan
rencana pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta dan non-skema kerja sama pemerintah dan swasta.
