Pasal 67
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERENCANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha sumber daya alam; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang sumber daya alam; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang sumber daya alam; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA bidang sumber daya alam;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
