Pasal 175
BAB 10 — DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Direktorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/fisik realisasi penanaman modal di wilayah III;
d. pelaksanaan pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah III; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah III; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah III; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III; i. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah III; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
